1.a |
Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel |
Persentase Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian: 0.00%
|
[ Tampilkan Data ] |
catatan : Input adalah jumlah perkara perdata yang diselesaikan pada bulan berjalan. Output adalah jumlah perkara perdata yang diselesaikan tepat waktu pada bulan berjalan. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan. |
|
|
Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan |
Perkara |
|
|
|
Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu |
0 Perkara |
Perkara Putus > 5 Bulan |
1.b |
Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel |
Persentase perkara pidana yang diselesaikan tepat waktu
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian: 0.00%
|
[ Tampilkan Data ] |
catatan : Input adalah jumlah perkara pidana yang diselesaikan pada bulan berjalan. output adalah jumlah perkara pidana yang diselesaikan tepat waktu pada bulan berjalan. Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan. |
|
|
Jumlah Perkara Pidana yang Diselesaikan |
Perkara |
|
|
|
Jumlah Perkara Pidana yang Diselesaikan Tepat Waktu |
0 Perkara |
Perkara Putus > 5 Bulan |
1 |
Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel |
Persentase Perkara yang Diselesaikan Tepat Waktu (Gabungan Perkara Pidana dan Perdata)
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian:
0.00 %
|
[ Tampilkan Data Perdata dan Pidana] |
catatan : Input adalah jumlah perkara perdata yang diselesaikan pada bulan berjalan. Output adalah jumlah perkara perdata yang diselesaikan tepat waktu pada bulan berjalan. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan. |
|
|
Jumlah Perkara yang Diselesaikan |
Perkara |
|
|
|
Jumlah Perkara yang Diselesaikan Tepat Waktu |
0 Perkara |
Perkara Putus > 5 Bulan |
2. |
Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel |
Jumlah Putusan Yang Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif
|
Target : %
Realisasi:
0.00 %
Capaian: 0.00 % |
[ Tampilkan Data ] |
Catatan : SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restoratif Justice di Lingkungan Peradilan Umum. |
|
|
Perkara yang diajukan untuk restoratif |
Perkara
|
|
|
|
Jumlah Perkara yang diselesaikan dengan restoratif |
Perkara
|
|
3.a |
Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel |
Persentase Perkara Perdata yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian: 0.00%
|
[ Tampilkan Data Banding Perdata] |
catatan : - Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding adalah jumlah perkara di tahun berjalan yang tidak mengajukan upaya hukum banding - Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan |
|
|
Jumlah Perkara Perdata yang diselesaikan |
Perkara Perdata |
|
|
|
Jumlah Perkara Perdata yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding |
0 Perkara Perdata |
Perkara Perdata Banding |
3.b |
Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel |
Persentase Perkara Pidana yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian: 0.00%
|
[ Tampilkan Data Banding Pidana] |
catatan : - Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding adalah jumlah perkara di tahun berjalan yang tidak mengajukan upaya hukum banding - Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan |
|
|
Jumlah Perkara Pidana yang diselesaikan |
Perkara Pidana |
|
|
|
Jumlah Perkara Pidana yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding |
0 Perkara Pidana |
Perkara Pidana Banding |
3. |
Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel |
Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding (Gabungan Perkara Pidana dan Perdata)
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian: 0.00%
|
[ Tampilkan Data Banding Perdata Pidana] |
catatan : - Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding adalah jumlah perkara di tahun berjalan yang tidak mengajukan upaya hukum banding - Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan |
|
|
Jumlah Perkara yang diselesaikan |
Perkara |
|
|
|
Jumlah Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding |
0 Perkara |
Perkara Banding |
4.a |
Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel |
Persentase Perkara Perdata Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian: 0.00%
|
[ Tampilkan Data Kasasi Perdata] |
catatan : Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi adalah jumlah perkara tahun berjalan yang tidak diajukan upaya hukum kasasi dari upaya hukum banding Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan |
|
|
Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan |
Perkara Perdata |
|
|
|
Jumlah Perkara Perdata Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi |
0 Perkara |
Perkara Perdata Kasasi |
4.b |
Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel |
Persentase Perkara Pidana Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian: 0.00%
|
[ Tampilkan Data Kasasi Pidana] |
catatan : Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi adalah jumlah perkara tahun berjalan yang tidak diajukan upaya hukum kasasi dari upaya hukum banding Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan |
|
|
Jumlah Perkara Pidana yang Diselesaikan |
Perkara Pidana |
|
|
|
Jumlah Perkara Pidana Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi |
0 Perkara Pidana |
Perkara Pidana Kasasi |
4. |
Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel |
Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi (Gabungan Perkara Pidana dan Perdata)
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian: 0.00%
|
[ Tampilkan Data Kasasi Perdata-Pidana] |
catatan : Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi adalah jumlah perkara tahun berjalan yang tidak diajukan upaya hukum kasasi dari upaya hukum banding Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan |
|
|
Jumlah Perkara yang Diselesaikan |
Perkara |
|
|
|
Jumlah Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi |
0 Perkara |
Perkara Kasasi |
5. |
Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel |
Persentase Perkara Anak yang Diselesaikan dengan Diversi
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian:
0.00 %
|
[ Tampilkan Data Diversi ] |
catatan : - Jumlah perkara diversi yang dinyatakan berhasil adalah pidana anak di tahun berjalan yang diajukan secara diversi dan dinyatakan berhasil melalui penetapan dveris berhasil. - Jumlah perkara diversi adalah jumlah perkara pidana anak yang diajukan diversi. - Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam sistem peradilan pidan anak. |
|
|
Jumlah Perkara Diversi |
Perkara |
|
|
|
Jumlah Perkara Diversi yang Dinyatakan Berhasil |
Perkara |
|
6. |
Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel |
Index Persepsi Pencari Keadilan Yang Puas Terhadap Layanan Peradilan
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian: 0.00%
|
[ Tampilkan Data Survei] |
catatan : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelengara Pelayanan Publik |
|
|
Index persepsi Kepuasan Pencari Keadilan |
Responden :
Hasil Survei (Skala 4): 0.00
Hasil Survei (Skala 100): 0.00 |
Data Dari Hasil Survey SKM APlikasi SiSuper Dirjen Badilum |
7.a |
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara |
Persentase Salinan Putusan Perkara Perdata yang disampaikan ke para Pihak tepat waktu
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian: 0.00%
|
[ Tampilkan Data Salinan Perdata] |
catatan : Jumlah Salinan putusan yang dikirim kepada para pihak. Surat Edaran Mahkamah Agung No.01 Tahun 2011 tentang perubahan SE MA No. 02 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan |
|
|
Jumlah Putusan Perkara Perdata |
Perkara Perdata |
|
|
|
Jumlah Salinan Putusan Perkara Perdata yang di minutasi dan dikirim tepat waktu |
0 Salinan Putusan Dikirim sama dengan Tgl. Putus ( Salinan Putusan Dikirim setelah Tgl. Putus) |
|
7.b |
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara |
Persentase Salinan Putusan Perkara Pidana yang disampaikan ke para pihak tepat waktu
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian: 0.00%
|
[ Tampilkan Data Salinan Pidana] |
catatan : - Untuk Pengadilan Tk.Pertama disampaikan kepada para pihak - Jumlah Putusan adalah perkara minutasi yang sudah diputus dan dikirimkan - Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 tanggal 28 April 2021 perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara |
|
|
Jumlah Putusan Perkara Pidana |
Perkara Pidana |
|
|
|
Jumlah Salinan Putusan Perkara Pidana yang di minutasi dan dikirim tepat waktu |
0 Salinan Putusan Dikirim sama dengan Tgl. Putus ( Salinan Putusan Dikirim setelah Tgl. Putus) |
|
7. |
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara |
Persentase Salinan Putusan yang disampaikan ke para pihak tepat waktu (Gabungan Perkara Pidana dan Perdata)
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian: 0.00%
|
[ Tampilkan Data Salinan Perdata Pidana] |
catatan : - Untuk Pengadilan Tk.Pertama disampaikan kepada para pihak - Jumlah Putusan adalah perkara minutasi yang sudah diputus dan dikirimkan - Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 tanggal 28 April 2021 perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara |
|
|
Jumlah Putusan |
Perkara |
|
|
|
Jumlah Salinan Putusan yang di minutasi dan dikirim tepat waktu |
0 Salinan Putusan Dikirim sama dengan Tgl. Putus ( Salinan Putusan Dikirim Setelah Tgl. Putus) |
|
8. |
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara |
Persentase Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian: 0.00%
|
[ Tampilkan Data Mediasi] |
catatan : - PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. - Jumlah yang diselesaikan melalui mediasi adalah jumlah perkara yang dimediasi berhasil baik berhasil sebagian, berhasil dengan pencabutan dan berhasil dengan akta perdamaian. - Jumlah perkara yang dimediasi adalah jumlah perkara perdata gugatan yang terdaftar pada tahun berjalan. |
|
|
Jumlah Perkara yang Dilakukan Mediasi |
Perkara |
|
|
|
Jumlah Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi Berhasil |
0 Perkara |
Perkara tidak Berhasi Mediasi |
9. |
Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan |
Persentase Perkara yang Diselesaikan di Luar Gedung Pengadilan
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian: 0.00%
|
[ Tampilkan Data Perkara Zitting Plaats] |
Catatan : PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan,
Diluar Gedung Pengadilan adalah Perkara yang di selesaikan diluar gedung pengadilan (zitting plaats, sidang keliling dan luar gedung-gedung lainnya) |
|
|
Jumlah Perkara yang diajukan diselesaikan di Luar Gedung Pengadilan |
Perkara |
|
|
|
Jumlah Perkara yang Diselesaikan di Luar Gedung Pengadilan |
Perkara |
0 Perkara di Luar Gedung Pengadilan Belum Putus |
10. |
Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan |
Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum)
|
Target : %
Realisasi:
0.00 %
Capaian: 0.00 % |
[ Tampilkan Data Posbakum ] |
Catatan : PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan,
Golongan tertentu adalah setiap orang atau kelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses pada infomasi konsultasi hukum yang memerlukan layanan hukum,
Jumlah layanan hukum adalah jumlah pencari keadilan yang terdaftar pada register Posbakum, |
|
|
Jumlah Permohonan Layanan Hukum |
0 Orang |
|
|
|
Jumlah Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) |
0 Orang |
Data Berasal dari Laporan Bulanan Posbakum |
11. |
Meningkatnya Kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan |
Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindak lanjuti (Dieksekusi)
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian: 0.00%
|
[ Tampilkan Data Eksekusi] |
catatan : - Jumlah eksekusi yang telah selesai dilaksanakan adalah jumlah pelaksanaan eksekusi. Penetapan non excutable harus dianggap sebagai pelaksanaan eksekusi. |
|
|
Jumlah Permohonan Eksekusi Perkara Perdata |
Perkara |
|
|
|
Jumlah Eksekusi Perkara Perdata yang telah selesai dilaksanakan |
Perkara |
0 Perkara Belum di Eksekusi |
|
|
|
|
|
|