| 1.1 |
Terwujudnya peradilan yang efektif transparan, akuntabel, responsif dan modern |
Persentase Perkara yang Diselesaikan Tepat Waktu (Gabungan Perkara Pidana dan Perdata)
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian:
0.00 %
|
[ Tampilkan Data Perdata dan Pidana] |
Catatan :
1. Perhitungan penyelesaian perkara tingkat pertama secara tepat waktu yaitu penyelesaian perkara sejak mendapatkan nomor register hingga perkara di minutasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Untuk perkara yang proses pemanggilannya telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan seperti panggilan tergugat melalui media massa dan berkedudukan di luar negeri tidak termasuk dalam perhitungan indikator ini.
3. Jumlah perkara yang diselesaikan dengan perkara yang harus diselesaikan (sisa awal tahun dan perkara yang masuk).
4. Jumlah Perkara Yang Ada = Jumlah Perkara Yang Diterima Tahun Berjalan Ditambah Sisa Perkara Tahun Sebelumnya.
Dasar Hukum :
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 |
|
|
Jumlah Perkara yang Diselesaikan Tepat Waktu |
0 Perkara |
0 Perkara Putus > 5 Bulan |
|
|
Jumlah Perkara yang Diselesaikan |
0 Perkara |
|
| 1.1.a |
Terwujudnya peradilan yang efektif transparan, akuntabel, responsif dan modern |
Persentase Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian: 0.00%
|
[ Tampilkan Data ] |
|
|
Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu |
0 Perkara |
0 Perkara Putus > 5 Bulan |
|
|
Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan |
0 Perkara |
|
| 1.1.b |
Terwujudnya peradilan yang efektif transparan, akuntabel, responsif dan modern |
Persentase perkara pidana yang diselesaikan tepat waktu
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian: 0.00%
|
[ Tampilkan Data ] |
|
|
Jumlah Perkara Pidana yang Diselesaikan Tepat Waktu |
0 Perkara |
0 Perkara Putus > 5 Bulan |
|
|
Jumlah Perkara Pidana yang Diselesaikan |
0 Perkara |
|
| 1.2 |
Terwujudnya peradilan yang efektif transparan, akuntabel, responsif dan modern |
Persentase penyediaan/ pengiriman salinan putusan tepat waktu oleh pengadilan tingkat pertama kepada para pihak
(Gabungan Perkara Pidana dan Perdata)
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian:
0.00 %
|
[ Tampilkan Data Perdata dan Pidana] |
Catatan :
1. Untuk perkara perdata sebagai pengadilan tingkat pertama,
kinerja dihitung sejak putusan diucapkan sampai dengan tersedianya salinan putusan pada SIP (Sistem Informasi Pengadilan). Pada perkara konvensional dikurangi tenggang waktu penyelesaian putusan 14 hari kerja untuk perkara pidana
7 hari.
2. Kinerja pengiriman salinan putusan untuk perkara pidana sebagai pengadilan tingkat pertama yang dilakukan secara konvensional/elektronik/surat tercatat dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Kinerja pengiriman salinan putusan melalui jurusita dihitung sejak putusan diucapkan sampai dengan salinan putusan diterima oleh para pihak;
b. Kinerja pengiriman salinan putusan dengan metode pengiriman elektronik dihitung pada hari dan tanggal yang sama dengan pengucapan putusan;
c. Kinerja pengiriman salinan putusan melalui surat tercatat/pihak ketiga dihitung sejak putusan diucapkan sampai dengan salinan putusan disampaikan kepada para pihak.
|
|
|
Jumlah Salinan Putusan yang tersedia/dikirimkan kepada para pihak tepat waktu |
0 Perkara |
0 Perkara Pemberitahuan > 14 hari |
|
|
Jumlah Perkara yang diputus |
0 Perkara |
|
| 1.2.a |
Terwujudnya peradilan yang efektif transparan, akuntabel, responsif dan modern |
Persentase penyediaan/ pengiriman salinan putusan tepat waktu oleh pengadilan tingkat pertama kepada para pihak (Perkara Perdata)
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian: 0.00%
|
[ Tampilkan Data ] |
|
|
Jumlah Salinan Putusan Perkara Perdata yang tersedia/ dikirimkan kepada para pihak tepat waktu |
0 Perkara |
0 Perkara Pemberitahuan > 14 hari |
|
|
Jumlah Perkara Perdata yang diputus |
0 Perkara |
|
| 1.2.b |
Terwujudnya peradilan yang efektif transparan, akuntabel, responsif dan modern |
Persentase penyediaan/ pengiriman salinan putusan tepat waktu oleh pengadilan tingkat pertama kepada para pihak (Perkara Pidana)
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian: 0.00%
|
[ Tampilkan Data ] |
|
|
Jumlah Salinan Putusan Perkara Pidana yang tersedia/ dikirimkan kepada para pihak tepat waktu |
0 Perkara |
0 Perkara Pemberitahuan > 14 hari |
|
|
Jumlah Perkara Pidana yang diputus |
0 Perkara |
|
| 1.3 |
Terwujudnya peradilan yang efektif transparan, akuntabel, responsif dan modern |
Persentase pengiriman pemberitahuan petikan/amar putusan tingkat banding, kasasi dan PK secara tepat waktu oleh pengadilan pengaju kepada para pihak
(Gabungan Perkara Pidana dan Perdata)
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian:
0.00 %
|
[ Tampilkan Data Perdata dan Pidana] |
Catatan :
1. Kinerja pemberitahuan isi putusan perkara perdata secara konvensional/elektronik/surat tercatat dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Kinerja pemberitahuan isi putusan melalui jurusita dihitung sejak pemberitahuan isi putusan diterima pengadilan pengaju sampai diterima oleh para pihak;
b. Kinerja pemberitahuan isi putusan dengan metode pengiriman elektronik dihitung sejak pemberitahuan isi putusan diterima pengadilan pengaju sampai dikirimkan melalui domisili elektronik para pihak;
c. Kinerja pemberitahuan isi putusan melalui surat tercatat/pihak ketiga dihitung sejak pemberitahuan isi putusan diterima pengadilan pengaju sampai disampaikan kepada para pihak.
2. Kinerja pengiriman petikan isi putusan perkara pidana, secara konvensional/elektronik/surat tercatat dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Kinerja pengiriman petikan isi putusan melalui jurusita dihitung sejak petikan isi putusan diterima pengadilan pengaju sampai diterima oleh para pihak;
b. Kinerja pengiriman petikan isi putusan dengan metode pengiriman elektronik dihitung sejak petikan isi putusan diterima pengadilan pengaju sampai dikirimkan melalui domisili elektronik para pihak;
c. Kinerja pengiriman petikan isi putusan melalui surat
tercatat/pihak ketiga dihitung sejak petikan isi putusan diterima pengadilan pengaju sampai disampaikan kepada para pihak.
(dikecualikan untuk penyampaian petikan/isi putusan Banding, Kasasi dan PK untuk para pihak yang berada di luar negeri melalui prosedur rogatori.
Para pihak termasuk Penuntut Umum, Terdakwa dan Terpidana (dikurangi dengan waktu toleransi pengiriman)
|
|
|
Jumlah Pemberitahuan Petikan/ Amar Putusan Tingkat Banding, Kasasi dan PK Yang Disampaikan Kepada Para Pihak Secara Tepat Waktu |
Banding: 0 Perkara Kasasi: 0 Perkara
PK: 0 Perkara
Jumlah: 0 Perkara
|
0 Perkara Banding, Kasasi, PK Pemberitahuan > 14 hari |
|
|
Jumlah Petikan atau Amar Putusan Banding, Kasasi dan PK Yang Diterima pengadilan Pengaju |
Banding: 0 Perkara Kasasi: 0 Perkara
PK: 0 Perkara
Jumlah: 0 Perkara
|
|
| 1.3.a |
Terwujudnya peradilan yang efektif transparan, akuntabel, responsif dan modern |
Persentase pengiriman pemberitahuan petikan/amar putusan tingkat banding, kasasi dan PK secara tepat waktu oleh pengadilan pengaju kepada para pihak (Perkara Perdata)
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian: 0.00%
|
[ Tampilkan Data ] |
|
|
Jumlah Pemberitahuan Petikan/Amar Putusan Tingkat Banding, Kasasi dan PK Yang Disampaikan Kepada Para Pihak Secara Tepat Waktu (Perkara Perdata) |
Banding: 0 Perkara Kasasi: 0 Perkara
PK: 0 Perkara
Jumlah: 0 Perkara |
0 Perkara Banding, Kasasi, PK Pemberitahuan > 14 hari |
|
|
Jumlah Petikan Atau Amar Putusan Banding, Kasasi dan PK Yang Diterima pengadilan Pengaju (Perkara Perdata) |
Banding: 0 Perkara Kasasi: 0 Perkara
PK: 0 Perkara
Jumlah: 0 Perkara |
|
| 1.3.b |
Terwujudnya peradilan yang efektif transparan, akuntabel, responsif dan modern |
Persentase pengiriman pemberitahuan petikan/amar putusan tingkat banding, kasasi dan PK secara tepat waktu oleh pengadilan pengaju kepada para pihak (Perkara Pidana)
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian: 0.00%
|
[ Tampilkan Data ] |
|
|
Jumlah Pemberitahuan Petikan/Amar Putusan Tingkat Banding, Kasasi dan PK Yang Disampaikan Kepada Para Pihak Secara Tepat Waktu (Perkara Pidana) |
Banding: 0 Perkara Kasasi: 0 Perkara
PK: 0 Perkara
Jumlah: 0 Perkara |
0 Perkara Banding, Kasasi, PK Pemberitahuan > 14 hari |
|
|
Jumlah Petikan Atau Amar Putusan Banding, Kasasi Dan PK Yang Diterima pengadilan Pengaju (Perkara Pidana) |
Banding: 0 Perkara Kasasi: 0 Perkara
PK: 0 Perkara
Jumlah: 0 Perkara |
|
| 1.4 |
Terwujudnya peradilan yang efektif transparan, akuntabel, responsif dan modern |
Persentase pengiriman salinan putusan perkara pidana tingkat banding, kasasi dan PK tepat waktu oleh pengadilan pengaju kepada para pihak
(Perkara Pidana)
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian:
0.00 %
|
[ Tampilkan Data Perdata dan Pidana] |
Catatan :
Kinerja pengiriman salinan putusan perkara pidana secara konvensional/elektronik/surat tercatat dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Kinerja salinan putusan melalui jurusita dihitung sejak salinan putusan diterima pengadilan pengaju sampai diterima oleh para pihak;
b. Kinerja salinan putusan dengan metode pengiriman elektronik dihitung sejak salinan putusan diterima pengadilan pengaju sampai dikirimkan melalui domisili elektronik para pihak;
c. Kinerja salinan putusan melalui surat tercatat/pihak ketiga
dihitung sejak salinan putusan diterima pengadilan pengaju sampai disampaikan kepada para pihak.
d. Para pihak temasuk penuntut umum, terdakwa dan terpidana
|
|
|
Jumlah Salinan Putusan Perkara Pidana Yang Dikirimkan Kepada Para Pihak Secara Tepat Waktu |
Banding: 0 Perkara Kasasi: 0 Perkara
PK: 0 Perkara
Jumlah: 0 Perkara
|
0 Perkara Pidana Banding, Kasasi, PK Pemberitahuan > 14 hari |
|
|
Jumlah Salinan Putusan Perkara Pidana Banding, Kasasi Dan PK Yang Diterima Pengadilan Pengaju |
Banding: 0 Perkara Kasasi: 0 Perkara
PK: 0 Perkara
Jumlah: 0 Perkara |
|
| 1.5 |
Terwujudnya peradilan yang efektif transparan, akuntabel, responsif dan modern |
Persentase putusan pengadilan yang diunggah pada direktori putusan
|
Target : %
Realisasi:
0.00 %
Capaian: 0.00 % |
[ Tampilkan Data ] |
Catatan :
Indikator ini bertujuan untuk mengukur kepatuhan pengadilan tingkat pertama untuk melakukan unggah putusan
pada direktori putusan paling lambat pada saat perkara diminutasi
Dasar Hukum :
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-
144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
|
|
|
Jumlah Putusan Yang Diunggah Pada Direktori Putusan |
0 Perkara
|
0 Putusan Belum di Upload/ Gagal Upload |
|
|
Jumlah Putusan Yang Telah Minutasi |
0 Perkara
|
|
| 1.6 |
Terwujudnya peradilan yang efektif transparan, akuntabel, responsif dan modern |
Persentase penyelesaian permohonan eksekusi putusan perdata
|
Target : %
Realisasi:
50.00 %
Capaian: 0.00 % |
[ Tampilkan Data ] |
Catatan :
Permohonan eksekusi yang diselesaikan meliputi:
a. Berhasil dilaksanakan eksekusi;
b. Dicabut; dan
c. Dicoret dari register termasuk non executable
|
|
|
Jumlah Permohonan Eksekusi Putusan Perdata Yang Diselesaikan |
2 Perkara
|
2 permohonan eksekusi belum dilaksanakan |
|
|
Jumlah Putusan Perdata Yang Dimohonkan Eksekusi |
4 Perkara
|
|
| 1.7 |
Terwujudnya peradilan yang efektif transparan, akuntabel, responsif dan modern |
Persentase perkara yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif
|
Target : %
Realisasi:
0.00 %
Capaian: 0.00 % |
[ Tampilkan Data ] |
Catatan :
1. Kinerja penerapan pendekatan keadilan restoratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih
dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak
lebih dari upah minimum provinsi setempat;Kinerja salinan putusan dengan metode pengiriman elektronik
dihitung sejak salinan putusan diterima pengadilan pengaju sampai dikirimkan melalui domisili elektronik para pihak;
b. Tindak pidana merupakan delik aduan;
c. Tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun;
d. Tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil;
e. Tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan.
2. Hakim tidak berwenang menerapkan keadilan restoratif dalam hal:
a. Korban atau terdakwa menolak untuk melakukan perdamaian;
b. Terdapat relasi kuasa;
c. Terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu tiga tahun sejak terdakwa.
3. Keberhasilan perkara keadilan restoratif berdasarkan PERMA terkait keadilan restoratif:
a. Berpedoman kepada PERMA 1 Tahun 2024.
b. Pemulihan korban dipertimbangkan dalam putusan;
c. Penjatuhan pidana percobaan atau penjatuhan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial;
|
|
|
Jumlah Perkara Yang Berhasil Diselesaikan Melalui Pendekatan Keadilan Restorative |
0 Perkara
|
0 perkara tidak berhasil Restorative Justice |
|
|
Jumlah Perkara Yang Memenuhi Kriteria Penerapan Pendekatan Keadilan Restorative |
0 Perkara
|
|
| 1.8 |
Terwujudnya peradilan yang efektif transparan, akuntabel, responsif dan modern |
Persentase perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi
|
Target : %
Realisasi:
0.00 %
Capaian: 0.00 % |
[ Tampilkan Data ] |
Catatan :
1. Perkara yang berhasil diselesaikan mediasi meliputi:
a. Perkara yang berhasil didamaikan seluruhnya dengan akta perdamaian atau pencabutan perkara;
b. Perkara yang berhasil didamaikan sebagian.
2. Kinerja mediasi dihitung atas keberhasilan mediasi yang dilaksanakan oleh mediator hakim ataupun non hakim.
3. Jumlah perkara yang wajib dilakukan mediasi tidak termasuk perkara yang tidak dapat dilaksanakan mediasi karena ketidakhadiran salah satu pihak.
|
|
|
Jumlah Perkara Yang Berhasil Diselesaikan Melalui Mediasi |
0 Perkara
|
0 Perkara tidak berhasil mediasi |
|
|
Jumlah Perkara Yang Wajib Dilakukan Mediasi |
0 Perkara
|
|
| 1.9 |
Terwujudnya peradilan yang efektif transparan, akuntabel, responsif dan modern |
Persentase perkara anak yang berhasil diselesaikan melalui diversi
|
Target : %
Realisasi:
0.00 %
Capaian: 0.00 % |
[ Tampilkan Data ] |
Catatan :
1. Jumlah perkara anak yang telah selesai proses musyawarah diversi adalah perkara anak yang telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan diversi dan telah selesai proses musyawarah diversi
2. Kriteria perkara anak yang memenuhi syarat diversi adalah perkara anak yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana;
3. Keberhasilan diversi perkara anak yaitu adanya penetapan diversi berhasil dari penetapan Ketua Pengadilan.
4. Pembaginya jumlah perkara anak yang telah selesai proses diversi adalah telah mencapai musyawarah/berunding/berembuk
|
|
|
Jumlah Perkara Anak Yang Berhasil Diselesaikan Secara Diversi |
0 Perkara
|
0 Perkara tidak berhasil diversi |
|
|
Jumlah Perkara Anak Yang Telah Selesai Proses Diversi |
0 Perkara
|
|
| 1.10 |
Terwujudnya peradilan yang efektif transparan, akuntabel, responsif dan modern |
Persentase perkara perdata tingkat pertama yang menggunakan e- Court
|
Target : %
Realisasi:
0.00 %
Capaian: 0.00 % |
[ Tampilkan Data ] |
Catatan :
1. Jumlah perkara perdata yang didaftarkan meliputi jumlah perkara perdata yang diajukan secara elektronik melalui e-Court dan
perkara perdata yang diajukan secara konvensional.
2. Pembagi jumlah perkara perdata tingkat pertama yang diajukan sama dengan didaftarkan
Dasar Hukum:
1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi
Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara elektronik
2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata,
Perkara Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
|
|
|
Jumlah Perkara Perdata Tingkat Pertama Yang Diajukan Menggunakan E - Court |
0 Perkara
|
0 Perkara didaftarkan secara manual |
|
|
Jumlah Perkara Perdata Tingkat Pertama Yang Diajukan |
0 Perkara
|
|
| 1.11 |
Terwujudnya peradilan yang efektif transparan, akuntabel, responsif dan modern |
Persentase perkara pidana yang dilimpahkan secara elektronik (e- Berpadu)
|
Target : %
Realisasi:
0.00 %
Capaian: 0.00 % |
[ Tampilkan Data ] |
Catatan :
1. Untuk mengukur persentase jumlah perkara pidana yang dilimpahkan secara elektronik melalui e-Berpadu
2. Pelimpahan perkara pidana meliputi jumlah perkara pidana
yang dilimpahkan secara elektronik melalui e-Berpadu dan perkara pidana yang dilimpahkan secara konvensional
|
|
|
Jumlah Perkara Pidana Yang Dilimpahkan Secara Elektronik |
0 Perkara
|
0 Perkara dilimpahkan secara manual |
|
|
Jumlah Perkara Pidana Yang Dilimpahkan |
0 Perkara
|
|
| 1.12 |
Terwujudnya peradilan yang efektif transparan, akuntabel, responsif dan modern |
Persentase layanan perkara pidana yang diajukan secara elektronik (e- Berpadu)
|
Target : %
Realisasi:
0.00 %
Capaian: 0.00 % |
[ Tampilkan Data ] |
Catatan :
1. Untuk mengukur persentase jumlah layanan perkara pidana yang diajukan secara elektronik melalui e-Berpadu selain pelimpahan perkara (misalnya, penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, dll)
2. Jumlah layanan perkara pidana meliputi jumlah layanan perkara pidana masing-masing layanan yang diajukan secara elektronik melalui e-Berpadu dan yang diajukan secara konvensional
|
|
|
Jumlah Layanan Perkara Pidana Yang Diajukan Secara Elektronik |
Layanan
|
Layanan diajukan manual |
|
|
Jumlah Layanan Perkara Pidana |
0 Layanan
|
|
| 2.1 |
Meningkatnya Tingkat Keyakinan dan Kepercayaan Publik |
Indeks kepuasan pengguna layanan pengadilan berdasarkan standar layanan yang ditetapkan
|
Target : %
Realisasi: 0.00% Capaian: 0.00% |
[ Tampilkan Data ] |
Catatan :
Indeks ini bertujuan untuk mengukur kepuasan masyarakat pencari keadilan terhadap standar layanan pengadilan dengan kriteria sebagai berikut:
1. Persyaratan;
2. Sistem, mekanisme dan prosedur;
3. Waktu penyelesaian;
4. Biaya/tarif
5. Produk spesifikasi jenis pelayanan;
6. Kompetensi pelaksana;
7. Perilaku pelaksana;
8. Penanganan pengaduan, saran dan masukan;
9. Sarana dan prasarana.
Pengukuran indeks meliputi layanan sebagai berikut:
1. Kepuasan pengguna layanan pos bantuan hukum (posbakum);
2. Kepuasan pengguna layanan sidang di luar gedung pengadilan;
3. Kepuasan pengguna layanan pembebasan biaya perkara
(prodeo);
4. Kepuasan para pihak dalam perkara perempuan berhadapan dengan hukum;
5. Kepuasan para pihak dalam perkara penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Layanan di SK KMA 026 Tahun 2012 diantaranya:
1. Pelayanan administrasi persidangan;
2. Pelayanan bantuan hukum;
3. Pelayanan pengaduan;
4. Pelayanan permohonan informasi.
|
|
|
Index persepsi Kepuasan Pencari Keadilan |
Responden :
Hasil Survei (Skala 4): 0.00
Hasil Survei (Skala 100): 0.00 |
Data Dari Hasil Survey SKM APlikasi SiSuper Dirjen Badilum https://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/ |
| 3.1 |
Terwujudnya Manajemen Peradilan yang Transparan dan Profesional |
Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN) Satuan Kerja Pengadilan
|
Target :
Realisasi: 0.00 Capaian: 0.00% |
[ Tampilkan Data ] |
Catatan :
Nilai Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN) terdiri dari:
1. Kompetensi (40%)
2. Kinerja (30%)
3. Kualifikasi (25%)
4. Disiplin (5%)
Dasar Hukum :
Peraturan Badan Kepegawaian Daerah Nomor 8 Tahun 2019
|
|
|
Nilai Kinerja IP ASN PN Bengkalis |
|
Data Berdasarakan Aplikasi SIKEP https://sikep. mahkamahagung.go.id |
| 3.2 |
Terwujudnya Manajemen Peradilan yang Transparan dan Profesional |
Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Satuan Kerja Pengadilan DIPA (01)
|
Target :
Realisasi: 0.00 Capaian: 0.00% |
[ Tampilkan Data ] |
Catatan :
Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran terdiri dari:
a. Revisi DIPA (10%)
b. Penyerapan Anggaran (20%)
c. Penyelesaian Tagihan (10%)
d. Dispensasi SPM (menjadi pengurangan nilai IKPA)
e. Deviasi Hal. 3 DIPA (15%)
f. Belanja Kontraktual (10%)
g. Pengelolaan UP dan TUP (10%)
h. Capaian Output (25%)
Nilai kinerja pelaksanaan anggaran merupakan pengukuran kinerja satu tahun sebelumnya (t-1)
|
|
|
Nilai Kinerja IKPA DIPA 01 PN Bengkalis |
|
Data Berdasarakan Aplikasi https://myintress. kemenkeu.go.id/ Kementerian Keuangan |
| 3.3 |
Terwujudnya Manajemen Peradilan yang Transparan dan Profesional |
Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Satuan Kerja Pengadilan DIPA (03)
|
Target :
Realisasi: 0.00 Capaian: 0.00% |
[ Tampilkan Data ] |
Catatan :
Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran terdiri dari:
a. Revisi DIPA (10%)
b. Penyerapan Anggaran (20%)
c. Penyelesaian Tagihan (10%)
d. Dispensasi SPM (menjadi pengurangan nilai IKPA)
e. Deviasi Hal. 3 DIPA (15%)
f. Belanja Kontraktual (10%)
g. Pengelolaan UP dan TUP (10%)
h. Capaian Output (25%)
Nilai kinerja pelaksanaan anggaran merupakan pengukuran kinerja satu tahun sebelumnya (t-1)
Dasar Hukum :
Peraturan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor Per-
5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis penilaian Indikator Kinerja
Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
|
|
|
Nilai Kinerja IKPA DIPA 03 PN Bengkalis |
|
Data Berdasarakan Aplikasi https://myintress. kemenkeu.go.id/ Kementrian Keuangan |
| 3.4 |
Terwujudnya Manajemen Peradilan yang Transparan dan Profesional |
Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran DIPA (01)
|
Target :
Realisasi: 0.00 Capaian: 0.00% |
[ Tampilkan Data ] |
Catatan :
Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran:
a. Efektifitas dengan nilai 75% yang terdiri dari:
- Capaian Indikator Sasaran Strategis K/L (25%)
- Agregasi Capaian IKP Unit Eselon I (25%)
- Agregasi Capaian RO Satker (30%)
b. Efisiensi 25% yaitu agregasi nilai efisiensi satker
Nilai kinerja perencanaan anggaran merupakan pengukuran kinerja
satu tahun sebelumnya (t-1)
|
|
|
Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran DIPA (01) PN Bengkalis |
|
Data Berdasarakan Aplikasi https://monev. kemenkeu.go.id Kementerian Keuangan |
| 3.5 |
Terwujudnya Manajemen Peradilan yang Transparan dan Profesional |
Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran DIPA (03)
|
Target :
Realisasi: 0.00 Capaian: 0.00% |
[ Tampilkan Data ] |
Catatan :
Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran:
a. Efektifitas dengan nilai 75% yang terdiri dari:
- Capaian Indikator Sasaran Strategis K/L (25%)
- Agregasi Capaian IKP Unit Eselon I (25%)
- Agregasi Capaian RO Satker (30%)
b. Efisiensi 25% yaitu agregasi nilai efisiensi satker
Nilai kinerja perencanaan anggaran merupakan pengukuran kinerja
satu tahun sebelumnya (t-1)
|
|
|
Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran DIPA (03) PN Bengkalis |
|
Data Berdasarakan Aplikasi https://monev. kemenkeu.go.id Kementerian Keuangan |
| 3.6 |
Terwujudnya Manajemen Peradilan yang Transparan dan Profesional |
Nilai Indikator Pengelolaan Aset (IPA) Satuan Kerja Pengadilan
|
Target :
Realisasi: 0.00 Capaian: 0.00% |
[ Tampilkan Data ] |
Catatan :
Indeks Pengelolaan Aset adalah indikator kinerja untuk mengukur kualitas tata kelola barang milik negara
Dasar Hukum :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KM.6/2024 tentang Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara Tahun 2024
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
|
|
|
Nilai IPA PN Bengkalis |
|
Data Berdasarakan Aplikasi https://e-sadewa. mahkamahagung.go.id |
|
|
|
|
|
|